PARADAPOS.COM - Perdebatan seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Relawan Jokowi, Relly Reagen menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait polemik tersebut sudah berjalan sesuai jalur yang semestinya.
Relly menyebut, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi bermula dari unggahan yang dibuat oleh kader PSI, Dian Sandi yang kemudian dijadikan bahan kajian oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam berbagai podcast serta forum publik.
"Kalau kita, pokok persoalannya adalah ijazah berdasarkan unggahan saudara Sandi. Itulah yang jadi penelitian Bung Roy dan Rismon," ujar Relly dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Besar di Balik Gaduh Ijazah Jokowi?' ditayangkan di iNews, Rabu (30/7/2025).
Relly menambahkan, laporan resmi telah diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.
"Kita acuannya pada penegakan hukum. Waktu itu TPUA melaporkan dan menjadi dasar Bareskrim melakukan pemeriksaan ijazah terlapor, dan sudah disampaikan pihak berwenang melalui Dirtipidum," ucapnya.
Relly juga menyoroti bahwa proses hukum kini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia menyayangkan bahwa belakangan ini fokus isu malah bergeser dari ijazah ke topik lain, yakni terkait skripsi.
"Sekarang saudara Rismon dan Roy ada lagi yang disampaikan keabsahan soal skripsi. Lah, ini sudah pindah lagi," ucapnya.
Relawan Jokowi itu mengajak publik untuk tidak terjebak dalam opini liar dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di institusi resmi negara.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Siap Gugat Keabsahan Penggeledahan dalam Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Mantan Pimpinan KPK Desak Raja Juli Antoni Segera Diperiksa dalam Kasus Dugaan Suap Menteri Kehutanan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Kejagung sebagai Tersangka TPPU di Rutan KPK
Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditolak Majelis Hakim karena Cacat Formil