Sebut Era Jokowi Sudah Tamat, Managing Director PEPS: Dia Akan Hadapi Banyak Kasus Hukum ke Depan!

- Minggu, 03 Agustus 2025 | 09:35 WIB
Sebut Era Jokowi Sudah Tamat, Managing Director PEPS: Dia Akan Hadapi Banyak Kasus Hukum ke Depan!

PARADAPOS.COM - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menyebut, jika kasus hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, maka hukum yang menjerat direktur perusahaan gula juga harus ditiadakan.


Untuk itu, kata Anthony, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus perintahkan agar semua direktur dari perusahaan gula yang masih ditahan untuk segera dibebaskan.


"Kalau tidak, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa dianggap membangkang terhadap (keputusan) Presiden," ujar Anthony, Minggu (3/8/2025).


Dikatakan Anthony, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong mesti menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum agar bertindak secara profesional, sesuai hukum yang berlaku.


"Tidak ada lagi kriminalisasi kasus hukum," sebutnya.


Ia menekankan bahwa peristiwa ini juga sekaligus menjadi tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia.


"Ketika Jokowi tidak ada pengaruh lagi dalam bidang hukum, dengan hak dan kewajiban hukum yang sama dengan masyarakat lainnya, Jokowi diperkirakan akan menghadapi banyak kasus hukum ke depannya," terangnya.


Dibeberkan Anthony, ada beberapa di antara kasus hukum yang bisa hadapi Jokowi seperti dugaan pidana.


"Termasuk pidana korupsi, yang dilakukannya selama10 tahun menjabat presiden," tandasnya.


REKOR! Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kini Berhadapan Dengan '3 Kasus Hukum'



PARADAPOS.COM - Belakangan ini, mantan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik karena terseret dalam berbagai persoalan, yang bahkan sampai berujung pada laporan ke pihak kepolisian. 


Dalam beberapa kasus, Jokowi disebut baik sebagai pihak yang dilaporkan maupun sebagai pelapor. 


Salah satu isu yang cukup menyita perhatian adalah dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.


Tuduhan ini datang dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. 


Ketiganya meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dan mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menunjukkan dokumen aslinya.


Kegaduhan yang timbul akibat tudingan ini akhirnya mendorong sekelompok pengacara dari Peradi Bersatu untuk melaporkan mereka ke Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025. 


"Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Bareskrim Polri, Kamis, 24 April 2025.


Lantas, apa saja kasus hukum yang saat ini sedang menyeret Jokowi? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


1. Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka

Seorang warga Solo menggugat mantan Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi atas dugaan wanprestasi terkait mobil Esemka. 


Gugatan itu diajukan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqman Re. A ke PN Solo. 


Luqman mengklaim sempat berminat membeli mobil Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun proyek itu dinilai gagal terealisasi. 


Jokowi disebut pernah berjanji mendukung Esemka sebagai mobil nasional sejak masih menjabat Wali Kota Solo.


Sidang perdana atas perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. 


Namun, Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan bahwa Jokowi absen karena melawat ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.


“Beliau, posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu," ujar Irpan kepada wartawan di PN Kota Solo, Kamis, 24 April 2025. 


2. Tuduhan Ijazah Palsu SMA

Presiden Jokowi juga tengah digugat atas tuduhan menggunakan ijazah SMA palsu. 


Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq. 


Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 


Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis, 24 April 2025.


Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. 


Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.


Taufiq mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Kota Solo pada Rabu, 30 April 2025. 


Ia memastikan mediasi itu bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. 


“Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukan ijazah aslinya,” ungkap dia. 


3. Tuduhan Ijazah Palsu UGM

Sebelum Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo CS atas tuduhan fitnah ijazah palsu Jokowi, mantan Wali Kota Solo itu telah lebih dulu mengumumkan sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta. 


"Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya," ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah.


Jokowi menyampaikan alasan akan mengambil langkah hukum karena ingin menunjukkan kebenarannya. 


Terlebih sudah ada pihak berkompeten menyampaikan keabsahan ijazah miliknya, yakni Rektor UGM, tapi masih ada pihak-pihak yang terus mempersoalkannya.


Mengejutkan! Jokowi Diduga 'Sudah Tahu' Sejak Lama Skandal Korupsi Pertamina



PARADAPOS.COM - Analis Politik Hendri Satrio mempertanyakan soal kasus korupsi Pertamina yang belakangan ini menggemparkan publik.


Menurut Hendri, kasus sebesar ini tidak mungkin hanya berlangsung sebentar saja, pasti sudah sejak lama.


Dan hal-hal seperti ini tentu secara tidak langsung pasti akan tercium pemerintah sejak lama pula.


Namun, pada kenyataannya, kasus korupsi tersebut masih memunculkan banyak tanda tanya, termasuk dalang di baliknya.


“Tapi iya sih masak sih petinggi negeri ini nggak tau,” ucap Hendri, dikutip dari youtubenya, Kamis (6/3/25).


Hendri sontak menyoroti statement dari Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.


Karen sempat mengakui di depan kamera bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui tentang korupsi tersebut, dalam hal ini adalah presiden.


“Yang menarik itu omongannya mantan direktur Pertamina yang sudah divonis itu Bu Karen Agustiawan, ini adalah perintah jabatan atau apa, jadi harus disesuaikan,” ujarnya.


“Kata dia (Bu Karen), ini presiden juga tahu,” tambahnya.


Menelaah statement dari Karen, Hendri sontak berpikir kritis lantas jika presiden mengetahui, maka siapa yang menjadi presiden saat masalah tersebut muncul.


“Kalau presiden tahu, waktu itu siapa presidennya? Dan dia beneran tahu atau tidak?,” sebut Hendri.


Menurut Hendri praktik-praktik yang terjadi belakangan ini dan merugikan negara harus segera dihilangkan dari muka bumi, agar tidak merusak negara.


“Menurut saya, praktik-praktik yang merugikan negara gini seharusnya segera dihilangkan lah,” ucapnya.


Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yakni 9 tahun penjara yang dibacakan pada Juni 2024. 


Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair terjadi pada kurun waktu 2011-2014 namun baru ditetapkan tersangka oleh KPK pada September 2023.


Menariknya dalam sidang yang dijalani Karen Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan pada Kamis, 16 Mei 2024.


Berikut beberapa poin kesaksian JK diungkapkan dalam persidangan :


Akui Bingung


Halaman:

Komentar