Makin Panas Sindiran Eks Wakapolri ke Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Susno Singgung Penjara!

- Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Makin Panas Sindiran Eks Wakapolri ke Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Susno Singgung Penjara!


Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, berharap Silfester Matutina, bersikap ksatria.


Susno mengaku menaruh respek dengan sosok Silfester Matutina yang dianggapnya sebagai sahabat. 


Ia berharap agar Silfester Matutina menjalani vonis yang sudah dijatuhkan sejak tahun 2019 terkait kasus fitnah terhadap Wapres RI, Jusuf Kalla. 


Ia meminta agar Silfester segera menjalankan hukuman yang sudah divonis. 


"Kita sangat berharap, dia menjadi seorang ksatria, jangan dijemput jaksa tapi datang kemudian menjalani (hukuman)," kata Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Kamis (7/8/2025). 


Dengan menjalani hukuman, Susno meyakini akan muncul simpati terhadap Silfester sehingga terbuka peluang dirinya mendapatkan pengampunan hukuman. 


"Pada saat menjalani, kan orang ada simpati, insya allah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya, yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya. 


Susno mengatakan Silfester tak perlu cemas dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya. 


Seperi diketahui, Susno juga pernah dipenjara. Namun, ia mengaku hingga kini tak pernah merasa bersalah dengan apa yang dilakukannya. 


"Saya pernah dipenjara kok, enggak susah di situ. Apalagi kalau kita merasa benar gitu di penjara. Justru itu kebanggaan."


"Saya enggak pernah menutupi bahwa saya pernah dipenjara, saya bangga. Saya pernah dipenjara tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat. Bagus, jadi jangan takut dengan penjara, kita di situ bisa berbuat yang baik gitu. Membimbing yang lain," katanya. 


Respons Kejagung


Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka suara terkait status terpidana Silfester namun belum ditahan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).


Anang mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.


"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.


Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.


"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar