Pada tahun 2021, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang menjadi salah satu vonis terberat bagi pejabat di era Jokowi.
4. Idrus Marham
- Jabatan: Menteri Sosial
- Kasus: Korupsi bansos penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek
Idrus Marham tersangkut kasus korupsi penyaluran bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pada Desember 2020, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat Kemensos yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
5. Johnny G. Plate
- Jabatan: Menteri Komunikasi dan Informatika (2019-2024)
- Kasus: Dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo 2020–2022
Johnny G. Plate diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek pembangunan BTS 4G yang bertujuan memperluas akses internet di daerah terpencil.
Laporan audit menunjukkan adanya pembayaran fiktif dan pengadaan peralatan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pada Mei 2023, KPK menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pemerataan akses internet yang sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah tertinggal.
6. Nadiem Anwar Makarim
- Jabatan: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024)
- Kasus: Dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan
Nadiem Makarim terseret dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS yang digunakan untuk program digitalisasi pendidikan.
Kebijakan ini menuai kontroversi karena diduga terjadi pengaturan proyek pada periode 2020-2022.
Kejaksaan Agung mencegahnya bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk kelancaran penyidikan, sedangkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
7. Yaqut Cholil Qoumas
- Jabatan: Menteri Agama (2020-2024)
- Kasus: Dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024
Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
Berdasarkan UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, pada tambahan 20.000 kuota haji tahun 2023-2024, pembagiannya berubah menjadi 50:50 yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Perubahan ini memicu dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun dan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi calon jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.
KPK melarang Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Dampak Lingkungan & Desakan ke Satgas
Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi Patsus, Ini Penyebab Aniaya Siswa SPN Polda NTT
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo, Tolak Intimidasi Ijazah Palsu Jokowi
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta