“Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” ungkapnya.
KPK sebelumnya juga telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari penghitungan sementara, KPK mencatat jika kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih.
Namun, KPK masih melakukan penelusuran secara mendalam terkait kerugian negara dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK telah melarang sejumlah pihak ke luar negeri.
Salah satunya, pencekalan itu diberlakukan kepada mantan Menteri Agama (Menag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Pencekalan itu diberlakukan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji saat menjadi menteri.
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.
Pencekalan itu diberlakukan karena KPK menganggap jika keterangan Gus Yaqut dan dua orang lainnya itu penting dalam penyidikan kasus tersebut.
“Keputusan (pencekalan) ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Perkembangan Terbaru
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor