Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi perhitungan kerugian negara dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun berdasarkan audit BPKP.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf, bahkan menyebut hitungan final mencapai Rp300,003 triliun.
Fenomena “Rp300 triliun” juga sempat menyeret Kementerian Keuangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun terkait dugaan pencucian uang di lingkup Kemenkeu.
Temuan itu ia sampaikan di DPR pada Maret 2023.
Terbaru, praktik judi online pun dikaitkan dengan jumlah serupa.
PPATK mencatat 1,1 juta rekening terlibat dalam pusaran dana judol dengan nilai transaksi kotor mencapai Rp300 triliun dalam 10 tahun terakhir.
Pola aliran dana berlangsung dari pemain ke rekening penampung, lalu ke pengepul, sebelum dicuci lewat aset kripto, properti, hingga investasi mewah.
Dari sawit, tambang, timah, keuangan, hingga judi online, angka kerugian yang selalu “serba Rp300 triliun” ini kian janggal.
Publik menuntut transparansi perhitungan agar tidak sekadar menjadi retorika politik dan hukum semata.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Tudingan Jadikan Shalat Bahan Candaan
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Perkembangan Terbaru
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian