UPDATE! Masyarakat Sipil Laporkan 2 Menteri dan 33 Wakil Menteri ke KPK, Ada Apa?

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:45 WIB
UPDATE! Masyarakat Sipil Laporkan 2 Menteri dan 33 Wakil Menteri ke KPK, Ada Apa?


4. Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Praktik rangkap jabatan yang dilakukan menteri dan wakil menteri adalah bentuk nyata atas pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.


Pelanggaran terhadap AUPB tersebut spesifik mengacu pada asas kepastian hukum, yang mana dalam penyelenggaraan pemerintahan harus patuh pada ketentuan perundang undang, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.


Praktik rangkap jabatan juga menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai menteri/wakil menteri dengan posisinya sebagai bagian dari pengurus di perusahaan negara.


 Batasan peran sebagai regulator dan eksekutor menjadi tidak jelas, fungsi pengawasan yang melekat pada komisaris menjadi tidak efektif.


Sebaliknya, kedudukan sebagai wakil menteri justru memperlihatkan politik terlalu dominan dalam lengelolaan BUMN. 


Konflik kepentingan yang tidak terkelola dengan baik pada akhirnya akan berujung pada korupsi.


5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN


Peraturan Menteri BUMN ini bahkan sangat jelas mencantumkan syarat bagi Dewan Komisaris, dalam Pasal 18 huruf c dan e yang berbunyi; “Syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan":


Huruf c: "Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan":


Huruf e; "Tidak sedang menduduki jabatanyang berdasarkan peraturan perundang undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris";


Praktik rangkap jabatan ini, menurut dia, sudah pasti berimplikasi terhadap rangkap penghasilan atau pendapatan, serta fasilitas yang melekat pada jabatan-jabatan tersebut. Ada beberapa peraturan yang berhubungan dengan hal tersebut, yakni:


1) Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang memuat hak keuangan dan hak lainnya bagi wakil menteri. Ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor     176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.


2) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Peraturan ini salah satunya memuat penghasilan, tunjangan dan tasilitas lainnya yang akan diperoleh oleh    komisaris/pengawas BUMN.


Pasal 80 ayat 2; "Penghasilan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri atas:


a. Honorarium;

b. Tunjangan;

c. Fasilitas;

d. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif    Khusus; dan

e. LTI (long term incentive)


Pernyataan Presiden Prabowo yang menghapus tantiem bagi komisaris BUMN hanya satu dari sekian banyak ham keuangan, tunjangan dan fasilitas yang akan diberikan kepada komisaris BUMN.


Oleh karena itu, Masyarakat Sipil menyampaikan seruan;


1. Meminta KPK untuk melakukan prosesnhukum terhadap praktik rangkap jabatan ini yang diduga menimbulkan kerugian bagi negara. KPK seharusnya juga menjalankan fungsi pencegahan korupsi, terutama di perusahaan negara (BUMN/BUMD), salah satunya merekomendasikan kepada Presiden untuk segera melarang praktik rangkap jabatan


2. Meminta kepada Presiden untuk memberhentikan seluruh menteri dan wakil menteri yang melakukan praktik rangkap jabatan. Tidak hanya sebatas rangkap jabatan di BUMN/BP Danantara, tetapi juga jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Sumber: Tempo

Halaman:

Komentar