PARADAPOS.COM - Kamis sore (21/8/2025) lalu, halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, laiknya showroom kendaraan mewah.
Empat sepeda motor mewah merek pabrikan Italia Ducati terpampang di sana. Demikian juga belasan mobil yang harganya selangit.
Di dalam gedung, tepatnya di lokasi pemeriksaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mencak-mencak tiada henti. Ia meradang selepas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada dini hari itu.
Kemarahan yang kemudian jadi tangisan saat KPK akhirnya mengenakan rompi oranye dan diumumkan sebagai tersangka pada Jumat setelah diperiksa 24 jam.
Penangkapan terhadap Ebenezer yang akrab disapa Noel tersebut adalah yang kesekian kali terkait korupsi di Kemenaker dalam dua tahun belakangan. Ada ada di kementerian tersebut?
Tanda bahaya sedianya sudah dinyalakan KPK pada Mei lalu. Jubir KPK, Budi Prasetyo kala itu menjelaskan bahwa Kemenaker dapat skor Survei Penilaian Integritas (SPI) di angka 71,29.
"Kementerian Ketenagakerjaan meraih skor 71,29 atau masih masuk dalam kategori rentan," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, skor ini jadi sinyal kuat perlunya langkah-langkah perbaikan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Secara spesifik, terdapat dua aspek yang masih rentan korupsi di Kemenaker.
Pertama, soal pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait manajemen SDM.
Faktanya, dalam dua kasus yang terkuak belakangan, ada satu lagi yang tak kalah "basah": soal perizinan.
Kasus perizinan yang pertama diusut KPK tahun ini adalah soal pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Merujuk KPK, pemerasan di sistem perizinan ini diduga terjadi begitu tenaga kerja asing (TKA) melewati imigrasi di pintu-pintu masuk kedatangan internasional atau luar negeri.
Para TKA diketahui sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
“Sebelum masuk ke RPTKA, ketika dia (TKA, red.) minta atau mencari pekerjaannya, nah masuknya ke imigrasi terlebih dahulu. Itu yang sedang kami dalami,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Juni lalu, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut sudah lama berlangsung.
Ia diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat menakertrans pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Artinya, tiga menteri dilintasi para pelaku pemerasan ini di Kemenaker.
Sedangkan dalam kasus terkini yang menjerat wamenaker, yang dimainkan adalah pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemenaker. K3 dimaksudkan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Sedangkan sertifikasi K3 bertujuan memastikan tenaga kerja atau perusahaan paham dan mampu menerapkan K3.
KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp 275 ribu, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta.
Kelebihan biaya tersebut merupakan bagian dari pemerasan untuk memuluskan pengajuan sertifikasi K3.
Dari praktik ini, KPK mengungkap terdapat Rp 81 miliar hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak.
Selain Noel, di antara yang diduga terlibat adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker Aditya Herwanto.
Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, dan Koordinator di Kemenaker Supriadi. Sedangkan dari pihak swasta ada Pihak PT KEM Indonesia Temurila.
Praktik yang dilakukan para tersangka juga disinyalir sudah lama berlangsung, yakni sejak 2019. Artinya ada dua menteri menjabat yang dilintasi kasus itu, yakni Ida Fauziyah dan Yassierli.
Terkait itu, KPK juga mengusut aliran dana kasus yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025 kepada para staf khusus maupun mantan stafsus Menaker.
Kasus ini juga mengungkap simpul-simpul korupsi perizinan di Kemenaker. Salah satu yang ditangkap KPK, Irvian Bobby Mahendro sampai-sampai dipanggil “sultan” oleh Noel Ebenezer.
Diketahui sempat menjabat sebagai koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian menjadi tersangka yang menerima aliran dana terbanyak kasus tersebut, yakni hingga mencapai Rp 69 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti praktik korupsi di Kemenaker yang seperti tak berkesudahan ini.
"Dugaan korupsi K3 mengindikasikan bahwa para terduga pelaku tidak menjadikan penindakan KPK sebagai alarm untuk menghentikan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kritik keras patut dilemparkan kepada Kemenaker," kata Peneliti ICW Egi Primayogha pada Sabtu (23/8/2025).
Ia mengingatkan, pada 2024 Kemenaker turut tersandung korupsi sistem proteksi pekerja migran dengan kerugian negara Rp 17,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, pejabat eselon 1, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya, penindakan yang dilakukan penegak hukum tidak membuat institusi ini berbenah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi," ucap Egi.
ICW mendesak KPK tak ragu membongkar praktek korupsi yang berlangsung awet di Kemenaker hingga ke akarnya.
ICW mendesak pengungkapan ini wajib disertai penerapan elemen pemberatan seperti pasal pencucian uang supaya jadi efek jera.
"OTT yang KPK lakukan perlu disertai upaya membongkar tuntas jaringan korupsi di Kemenaker dan tidak ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang," ucap Egi.
Kelompok buruh juga kecewa dengan skandal korupsi yang terus menerus terjadi di Kemenaker.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku tak menyangka, Noel yang selama ini dikenal di kalangan akar rumput dan diharapkan mampu melindungi kepentingan kelompok kelas pekerja, malah bertingkah korup.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan kekecewaan yang sama.
Kata Riden, Noel bukan sosok asing di kalangan aktivis, maupun kelas buruh. Makin menyakitkan kata Riden, skandal korupsi tersebut menyangkut soal pemerasan terhadap buruh, dan kelas pekerja untuk mendapatkan sertifikasi K3.
“Buruh tentunya sangat merasakan kekecewaan. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja, justeru terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan dalam sertifikasi K3? Kasus ini jelas-jelas sangat mengecewakan dan meruntuhkan kepercayaan buruh terhadap pemerintah atas komitmen untuk memastikan keselamatan kerja,” kata Riden.
Kata Riden jika program K3 terbukti sarat korupsi dan pemerasan, hal tersebut menunjukkan nhilnya keberpihakan pemerintah terhadap kalangan pekerja dan buruh.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang paling mendasar bagi buruh. Kalau program K3 sampai dikorupsi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa pekerja di lapangan. Ini bukan main-main,” ujar dia.
Menaker Prof Yassierli menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurut dia, OTT tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," kata Yassierli.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka dirinya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi.
"Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut," katanya.
Selain pakta integritas, Yassierli telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari empat tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3.
Misalnya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.
"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," katanya.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Ova Emilia Rektor UGM Tergugat Rp 29 M Kasus Bank BPR, Netizen: Tersandera Kasus Ternyata
SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
Forum 98 Bicara: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Sarat Framing!
Noel Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Sudah Inkrah Malah Bebas, Mencuat Isu Punya Saudara di Kejari, Kacau!