Karena sebagai presiden, Prabowo harus bertanggung jawab atas segala hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
"Kegagalan melindungi HAM artinya kegagalan pemerintah, dan brutalitas yang terus berulang adalah bagian dari sikap presiden yang tidak pernah tegas dan lugas menggunakan wewenang konstitusionalnya," kata Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM tersebut.
"Ini yang saya kira, untuk pemerintah hari ini, khususnya Presiden Prabowo dan Gibran harus bertanggung jawab atas peristiwa ini. Jadi ga cukup dengan permohonan maaf karena ini adalah refleksi dari kekejaman yang terus dibiarkan, brutalitas aparat yang terus dibuat permisif oleh pemerintah," lanjutnya.
Negara Rusak karena Praktik Politik Oligarki
Herlambang menilai keadaan Indonesia saat ini bukan sekadar polisi yang sering kali arogan dan sering kali bertindak di bawah standar profesional.
Namun juga penguasa, khususnya istana dan senayan, yang selama ini juga membiarkan praktik kekuasaan ini.
"Karena mereka berkepentingan atas proyek-proyek oligarki, atas situasi yang di mana mereka ditopang oleh institusi kepolisian di dalam menangguk keuntungan- di dalam proyek-proyek pembangunan," ujarnya.
Menurutnya, situasi yang terjadi juga bukan semata karena DPR.
Lebih luas, karena adanya praktik politik oligarki, sebuah sistem yang dikuasai oleh kelompok tertentu yang membentuk elit.
"Ini rusaknya negara hukum akibat praktik embedded oligarchy politics, politik kuasa oligarki melekat dalam sistem ketatanegaraan," tutur Herlambang.
"Aturan-aturan yang dibuat terus menerus menyengsarakan rakyat karena dibentuk dari logika struktur menebalkan akumulasi kapital. Ini yang menyebabkan penderitaan rakyat meluas, tapi di saat bersamaan tak bisa dirasakan elit kekuasaan, apalagi berharap mereka peka," pungkasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?