Siapa Yang Bertindak Mengarah Makar Seperti Disinggung Prabowo? Begini Unsur Makar Dalam KUHP!

- Senin, 01 September 2025 | 08:15 WIB
Siapa Yang Bertindak Mengarah Makar Seperti Disinggung Prabowo? Begini Unsur Makar Dalam KUHP!




PARADAPOS.COM - Kata makar menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo menyinggungnya saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan. 


Publik pun bertanya siapa yang disinggung Prabowo telah melakukan tindakan mengarah pada makar?


Rentetan aksi demonstrasi di DPR RI yang kemudian berkembang menjadi tindakan anarkistis yang meluas ke berbagai daerah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.


Begitu seriusnya persoalan tindakan anarkistis yang menunggangi aksi unjuk rasa, Presiden Prabowo mengungkap adanya gejala tindakan di luar hukum. Bahkan, tindakan itu mengarah pada makar dan terorisme di balik aksi anarkistis.


“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).


Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan makar dan pasal-pasal tentang makar?


Definisi dan Arti Kata "Makar"


Dikutip dari Radar Solo, Menurut PAF Lamintang, mantan pengajar pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Akademi Angkatan Bersenjata RI (AKABRI), Undang-undang tidak secara gamblang menjelaskan makna "makar" atau aanslag.


Kata dari bahasa Belanda ini memiliki berbagai arti, seperti serangan (aanval), penyerangan dengan niat tidak baik (misdadige aanrading), hingga lapisan tipis yang melekat pada sesuatu.


Penjelasan soal makar juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan makar sebagai akal busuk, tipu muslihat, atau perbuatan yang bertujuan menyerang.


Namun secara umum, masyarakat sepakat bahwa makar adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.


Tindakan ini dianggap inkonstitusional dan melawan hukum.


Unsur Makar dalam KUHP


Perbuatan makar diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP.


Ketiga pasal ini memiliki unsur-unsur yang berbeda:


1. Pasal 104 KUHP: Unsur makar dalam pasal ini adalah membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden untuk memerintah.


Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


2. Pasal 106 KUHP: Pasal ini menafsirkan makar sebagai perbuatan yang mengakibatkan seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain.


Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


3. Pasal 107 KUHP: Pasal ini menjelaskan makar sebagai niat menggulingkan pemerintahan.


Pasal inilah yang sering menjadi perdebatan karena kerap disematkan kepada para aktivis yang mengkritik pemerintahan.


Hukuman penjara paling lama 15 tahun berlaku bagi pelakunya, sedangkan pemimpin dan pengaturnya dapat dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.


Lamintang mengingatkan, kata 'serangan' tidak selalu harus diartikan sebagai tindakan kekerasan fisik.


Serangan juga bisa berupa segala tindakan yang dilakukan untuk merugikan kepentingan hukum kepala negara dan wakilnya, baik itu menyangkut nyawa, tubuh, maupun kebebasan bergerak mereka untuk menjalankan tugas sesuai UUD 1945.


Perbedaan "Makar" dan "Persiapan"


Menurut R. Soesilo, seseorang tidak dapat dihukum jika hanya melakukan persiapan (voorbereidingshandeling).


Agar dapat dihukum, ia harus sudah mulai melakukan 'perbuatan pelaksanaan' (uitvoeringshandeling).


Untuk makar, tidak harus ada perencanaan terlebih dahulu, sudah cukup apabila unsur 'sengaja' telah ada.


Sebagai contoh, SR Sianturi menjelaskan, jika seseorang mengacungkan senjata kepada Presiden dengan niat membunuh, meskipun ia kemudian mengurungkan niat dan menyimpan kembali senjatanya, ia telah memenuhi unsur makar.


Unsur makar dalam Pasal 104 ini mengharuskan objek yang dituju adalah kepala negara, dan pelaku harus menyadari siapa targetnya.


Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif tentang makna dan unsur-unsur makar dalam KUHP menjadi sangat penting untuk membedakan antara kritik yang sah dan tindakan yang melanggar hukum.


Penjelasan Menhan soal Ucapan Prabowo


Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan maksud ucapan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyinggung indikasi adanya upaya makar dalam aksi demonstrasi masyarakat belakangan ini.


Sjafrie meminta publik tidak berlebihan menafsirkan ucapan Presiden. 


Ia menegaskan bahwa pernyataan Prabowo merupakan gambaran umum atas situasi terkini.


"Kita tidak boleh berandai-andai. Presiden memberi satu gambaran yang luas," jelas Sjafrie kepada wartawan usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Minggu (31/8).


Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo tidak perlu dipandang secara sempit. 


Ucapan tersebut, kata Sjafrie, dimaksudkan sebagai perhatian agar masyarakat tetap waspada.


"Tidak usah memberikan suatu interpretasi terhadap apa yang disampaikan bapak Presiden, ini adalah atensi kepada kita semua untuk tetap waspada," tuturnya.


Sumber: Fajar

Komentar