KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

- Minggu, 07 Desember 2025 | 12:50 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Abdul Wahid

KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Korupsi

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Wakil Gubernur Riau yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil SF Hariyanto jika ditemukan data atau dokumen yang perlu dikonfirmasi kepadanya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 7 Desember 2025.

Rangkaian Penggeledahan KPK di Riau

Penyidikan KPK dalam kasus ini telah memasuki fase intensif dengan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Berikut kronologi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik:

Penggeledahan di BPKAD dan Beberapa Rumah

Pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Riau serta beberapa rumah. Dalam aksi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR

Sebelumnya, pada Selasa, 11 November 2025, penyidik menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau. Dari lokasi ini, tim penyidik mengamankan dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan aktivitas pergeseran anggaran di dinas tersebut.

Penggeledahan di Kantor Gubernur

Pada Senin, 10 November 2025, penggeledahan juga dilakukan di kantor Gubernur Riau. Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan BBE, termasuk dokumen yang berkaitan dengan anggaran Pemprov Riau.

Penggeledahan di Rumah Tersangka

KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru pada Jumat, 7 November 2025. Sementara pada Kamis, 6 November 2025, tim juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lain, dengan barang bukti yang diamankan termasuk CCTV.

Tiga Tersangka yang Sudah Ditahan

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Abdul Wahid (Gubernur nonaktif Riau)
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa, 4 November 2025. Penyidikan terus berkembang untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi di pemerintahan Provinsi Riau.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar