KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Korupsi
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Wakil Gubernur Riau yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil SF Hariyanto jika ditemukan data atau dokumen yang perlu dikonfirmasi kepadanya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 7 Desember 2025.
Rangkaian Penggeledahan KPK di Riau
Penyidikan KPK dalam kasus ini telah memasuki fase intensif dengan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Berikut kronologi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik:
Penggeledahan di BPKAD dan Beberapa Rumah
Pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Riau serta beberapa rumah. Dalam aksi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR
Sebelumnya, pada Selasa, 11 November 2025, penyidik menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau. Dari lokasi ini, tim penyidik mengamankan dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan aktivitas pergeseran anggaran di dinas tersebut.
Penggeledahan di Kantor Gubernur
Pada Senin, 10 November 2025, penggeledahan juga dilakukan di kantor Gubernur Riau. Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan BBE, termasuk dokumen yang berkaitan dengan anggaran Pemprov Riau.
Penggeledahan di Rumah Tersangka
KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru pada Jumat, 7 November 2025. Sementara pada Kamis, 6 November 2025, tim juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lain, dengan barang bukti yang diamankan termasuk CCTV.
Tiga Tersangka yang Sudah Ditahan
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Wahid (Gubernur nonaktif Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa, 4 November 2025. Penyidikan terus berkembang untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi di pemerintahan Provinsi Riau.
Artikel Terkait
Bupati Rejang Lebong Ditahan KPK Usai OTT di Bengkulu
KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT di Bengkulu
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati