KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

- Minggu, 07 Desember 2025 | 12:50 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Korupsi

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Wakil Gubernur Riau yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil SF Hariyanto jika ditemukan data atau dokumen yang perlu dikonfirmasi kepadanya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 7 Desember 2025.

Rangkaian Penggeledahan KPK di Riau

Penyidikan KPK dalam kasus ini telah memasuki fase intensif dengan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Berikut kronologi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik:

Penggeledahan di BPKAD dan Beberapa Rumah

Pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Riau serta beberapa rumah. Dalam aksi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR

Sebelumnya, pada Selasa, 11 November 2025, penyidik menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau. Dari lokasi ini, tim penyidik mengamankan dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan aktivitas pergeseran anggaran di dinas tersebut.

Halaman:

Komentar