PARADAPOS.COM - Wanita bernama Laras Faizati (26) ditangkap polisi. Laras diketahui mengunggah postingan provokasi.
Postingan Laras dinilai sebagai hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus Laras Faizati:
1. Ditahan di Rutan Bareskrim
Laras langsung dijebloskan ke penjara. Laras akan menghabiskan masa hukumannya dalam rutan Bareskrim Polri.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
2. Hasutan Bakar Mabes Polri
Laras menghasut massa untuk membakar Mabes Polri. Mabes Polri termasuk ke dalam objek vital nasional.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," imbuhnya.
3. Keluarga Protes
Keluarga Laras keberatan atas penetapan tersangka itu.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah