5 Fakta Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Ajak Massa Bakar Mabes Polri

- Kamis, 04 September 2025 | 06:40 WIB
5 Fakta Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Ajak Massa Bakar Mabes Polri

PARADAPOS.COM - Wanita bernama Laras Faizati (26) ditangkap polisi. Laras diketahui mengunggah postingan provokasi.


Postingan Laras dinilai sebagai hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Berikut sejumlah fakta terkait kasus Laras Faizati:


1. Ditahan di Rutan Bareskrim


Laras langsung dijebloskan ke penjara. Laras akan menghabiskan masa hukumannya dalam rutan Bareskrim Polri.


"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).


Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung


Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.


2. Hasutan Bakar Mabes Polri


Laras menghasut massa untuk membakar Mabes Polri. Mabes Polri termasuk ke dalam objek vital nasional.


"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.


"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," imbuhnya.


3. Keluarga Protes


Keluarga Laras keberatan atas penetapan tersangka itu. 

Halaman:

Komentar