Inilah inti dari peringatan Mahfud MD. Kesalahan penyebutan jabatan dalam surat dakwaan bisa menjadi senjata mematikan bagi tim pengacara Nadiem di pengadilan.
"Hati2 dlm dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," lanjut Mahfud.
Subjectum Litis secara sederhana berarti "siapa subjek hukum" dalam sebuah perkara.
Sehingga jika Kejaksaan Agung tetap salah menulis jabatan Nadiem dalam surat dakwaan, seluruh kasus ini bisa gugur di awal persidangan karena alasan teknis, bahkan sebelum masuk ke pembuktian materi korupsinya.
Peringatan Mahfud MD ini bukanlah upaya untuk membela Nadiem.
Sebaliknya, ini adalah sebuah "bantuan" pro bono bagi Kejaksaan Agung agar mereka tidak melakukan kesalahan bodoh yang bisa merusak sebuah kasus besar yang sudah ditunggu-tunggu publik.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Apakah mereka akan mendengarkan nasihat dari sang profesor dan memperbaiki "blunder" ini, atau justru meremehkannya dan mengambil risiko kasus ini kandas di tengah jalan?
👇👇
Saat mengumumkan NAM sbg Tsk. Korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adl Mendikbudristek. Hrs cermat, saat itu NAM adl Mendikbud, blm Mendikbudristek. Hati2 dlm dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho. https://t.co/XHIAHWtqOh
Bagaimana menurut Anda?
Apakah ini hanya kesalahan ketik biasa, atau sebuah celah yang benar-benar bisa dimanfaatkan oleh tim Nadiem?
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Desak KPK Usut Tuntas! Jokowi & Luhut Didesak Jadi Tersangka Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Bongkar Kasus Whoosh Busuk: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres, KPK Ungkap Telah Lama Ketahui Dugaan Mark Up Proyek Whoosh