Ia menilai pernyataan itu seolah mengakui ada praktik yang tidak bersih dalam pemerintahan.
"Dari pernyataan beliau kan menyatakan bahwa kita nggak sempurna, nggak bersih-bersih amat. Artinya kan ada kotoran, kotoran hukum yang layak ditindak secara hukum,” ujar Ferdinand, Jumat (5/9/2025).
Ferdinand menegaskan, jika memang demikian, KPK harus menelusuri lebih jauh.
"Tinggal KPK menelisik sejauh mana, apakah memang Pak Luhut pernah melakukan pelanggaran pidana dalam pemerintahan yang disebut korupsi atau tidak,” tegasnya.
Kata Ferdinand, pernyataan Luhut yang terkesan tidak senang dengan OTT dapat diartikan sebagai sikap anti pemberantasan korupsi.
“Saya pikir ini hanya sebuah respons terhadap sikap Luhut selalu tidak senang dengan OTT. Bahwa seolah-olah OTT itu mengganggu jalannya pemerintahan,” Ferdinand menuturkan.
Ferdinand juga menekankan bahwa apa yang disampaikan Luhut bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses pemberantasan korupsi.
“Jadi yang disampaikan Luhut itu bagi saya adalah sikap anti pemberantasan korupsi. Jadi kalau bahkan menghalang-halangi pemberantasan korupsi, kan boleh dong dipanggil KPK,” terangnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi pemberantasan korupsi bisa masuk kategori pidana.
“Itu lama-lama kan bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice,” tandasnya.
Ia juga menyinggung soal intensitas OTT yang dilakukan KPK, yang menurutnya tidak berlebihan.
“Karena KPK kan baru melakukan OTT juga ya,” imbuhnya.
Ferdinand bahkan menduga Luhut ingin mempengaruhi jalannya penyelidikan.
"Jadi jangan-jangan Luhut dengan pernyataannya sedang ingin menghalangi penyelidikan,” kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO