"Atasan Dansatsiber TNI bukan Polda Metro Jaya. Tindakan ini menjadikan TNI seolah subordinat Polri. Alih-alih dianggap prestasi, publik justru akan memandang ini sebagai kegagalan TNI menjaga kedaulatan dan hankam,” jelasnya.
Kedua, ia menekankan bahwa apa yang disampaikan Ferry Irwandi di ruang publik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Apa pun bentuknya, baik terkait algoritma, dalang di balik demonstrasi atau kerusuhan, itu adalah hak konstitusional berupa kemerdekaan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945,” Ahmad menuturkan.
Kata Ahmad, langkah hukum terhadap Ferry justru berpotensi melanggar konstitusi.
“Tindakan ini alih-alih menjaga kedaulatan negara, malah bisa dipandang melanggar konstitusi karena mempersoalkan hak berpendapat yang dijamin undang-undang,” sambungnya.
Ketiga, Ahmad menilai tidak tepat jika indikasi pelanggaran diselesaikan lewat laporan polisi.
"Kalaupun ada potensi ancaman akibat pendapat Ferry, tindak lanjutnya bukan lapor polisi. Semua ini patut dibaca sebagai upaya ‘meneror’ rakyat dengan dalih penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini tidak hanya salah secara konstitusi, tetapi juga secara moral.
"Alih-alih menjaga kedaulatan, tindakan ini lebih dapat dikategorikan sebagai mencari-cari kesalahan, yang dalam agama disebut tajasus, dan hukumnya haram,” terangnya.
Ahmad bahkan mengingatkan bahwa jika kasus ini sampai dibawa ke pengadilan, dampaknya justru akan mempermalukan TNI.
“Bayangkan, ada sidang pengadilan karena laporan seorang Dansatsiber TNI terhadap warga sipil yang hanya berstatus influencer. Ini memalukan bagi TNI,” kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid