"Atasan Dansatsiber TNI bukan Polda Metro Jaya. Tindakan ini menjadikan TNI seolah subordinat Polri. Alih-alih dianggap prestasi, publik justru akan memandang ini sebagai kegagalan TNI menjaga kedaulatan dan hankam,” jelasnya.
Kedua, ia menekankan bahwa apa yang disampaikan Ferry Irwandi di ruang publik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Apa pun bentuknya, baik terkait algoritma, dalang di balik demonstrasi atau kerusuhan, itu adalah hak konstitusional berupa kemerdekaan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945,” Ahmad menuturkan.
Kata Ahmad, langkah hukum terhadap Ferry justru berpotensi melanggar konstitusi.
“Tindakan ini alih-alih menjaga kedaulatan negara, malah bisa dipandang melanggar konstitusi karena mempersoalkan hak berpendapat yang dijamin undang-undang,” sambungnya.
Ketiga, Ahmad menilai tidak tepat jika indikasi pelanggaran diselesaikan lewat laporan polisi.
"Kalaupun ada potensi ancaman akibat pendapat Ferry, tindak lanjutnya bukan lapor polisi. Semua ini patut dibaca sebagai upaya ‘meneror’ rakyat dengan dalih penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini tidak hanya salah secara konstitusi, tetapi juga secara moral.
"Alih-alih menjaga kedaulatan, tindakan ini lebih dapat dikategorikan sebagai mencari-cari kesalahan, yang dalam agama disebut tajasus, dan hukumnya haram,” terangnya.
Ahmad bahkan mengingatkan bahwa jika kasus ini sampai dibawa ke pengadilan, dampaknya justru akan mempermalukan TNI.
“Bayangkan, ada sidang pengadilan karena laporan seorang Dansatsiber TNI terhadap warga sipil yang hanya berstatus influencer. Ini memalukan bagi TNI,” kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?