Wamenkum Prof Eddy Blak-Blakan: Jokowi Yang Pertama Kali Beri Arahan Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil!

- Selasa, 09 September 2025 | 10:10 WIB
Wamenkum Prof Eddy Blak-Blakan: Jokowi Yang Pertama Kali Beri Arahan Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil!

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."


Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."


Menurut dia, terdapat ketidaksinkronan antara pasal dan penjelasannya.


“Ini kalau dibaca konstruksi penjelasan di ayat (3) itu yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Ini kan tidak nyambung nih,” kata Saldi dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (8/9/2025).


Ia menilai penyusunan penjelasan pasal tersebut terkesan tidak konsisten.


“Kalau bikin undang-undang itu, pembentuk undang-undang biasanya lebih fokus ke materi pasal-pasal saja. Sering atau kerap tercecar ini penjelasannya sudah sinkron atau tidak dengan pasal-pasal itu,” ujarnya.


Saldi kemudian meminta agar pemerintah membeberkan sejumlah data terkait jumlah anggota polisi aktif yang ditugaskan di instansi lain.


Menurutnya data itu penting untuk mengetahui sejauh mana mekanisme penugasan berjalan.


“Mungkin nanti bisa diminta penjelasan dari kepolisian, seberapa banyak sekarang polisi aktif yang kemudian bekerja atau ditugaskan ke instansi yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian? Yang itu berdasarkan penugasan dari Kapolri,” kata Saldi.


Ia menekankan, data tersebut dibutuhkan untuk memastikan praktik penugasan polisi aktif di jabatan nonkepolisian tetap sesuai aturan.


Pemohon Tak Dapat Kerja Layak Karena Polri Duduki Jabatan Publik


Adapun permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum yang mengaku dirugikan karena tidak mendapatkan kesempatan bersaing secara adil untuk mengisi jabatan publik.


Para pemohon menilai keberlakuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, sehingga melanggar prinsip netralitas, meritokrasi, dan kesetaraan warga negara dalam memperoleh jabatan publik.


“Pemohon II ialah warga negara yang merupakan lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak, telah mengalami kerugian nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat berlakunya penjelasan pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Christian di Ruang Sidang Panel MK, Senin (11/8/2025).


“Yang di mana keberlakuan norma dalam penjelasan pasal a quo secara langsung menutup peluang Pemohon II untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka,” sambungnya.


Kemudian, Christian juga menegaskan ihwal dirinya mengalami kerugian yang nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan publik yang seharusnya dapat ia ikuti.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar