Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945

- Senin, 15 September 2025 | 06:55 WIB
Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945

PARADAPOS.COM - Tokoh kontroversial, Dokter Tifa, kembali menggemparkan jagat media sosial melalui platform X dengan sebuah cuitan yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto


Dalam unggahannya pada Minggu (13/9/2025), ia secara terbuka menyarankan Prabowo untuk tidak lagi ragu membahas isu "Fufufafa" menjelang Oktober 2025, sebuah momentum yang ia anggap tepat.


Cuitan ini sontak menjadi sorotan publik bukan hanya karena isinya yang provokatif, tetapi juga karena Dokter Tifa secara gamblang merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.


Meskipun tidak menyebut nama secara eksplisit, narasi yang dibangun kuat mengarah pada wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Dalam unggahan yang sama, Dokter Tifa menuliskan desakannya dengan kalimat yang tajam dan tanpa basa-basi.


“Kalau tahun 2024 Presiden @prabowo masih sungkan bahas tentang Fufufafa. Maka saat ini, menjelang Oktober 2025 ini, adalah momentum yang tepat untuk Presiden @prabowo bahas siapa Fufufafa. Tidak usah sungkan lagi dengan anak kurang ajar tidak tahu adat ini. Pasal 7A UUD 1945 jelas menyatakan Presiden dan Wapres bisa dimakzulkan ketika terbukti melakukan perbuatan tercela.”


Lebih lanjut, ia juga menyinggung kembali trio yang menamakan diri "RRT", yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dirinya sendiri. 


Ia menyatakan kesanggupan trio tersebut untuk meneliti keabsahan ijazah SMA dan S1 seseorang, sebuah sindiran yang pernah ramai diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.


Tak berhenti di situ, Dokter Tifa juga mengumumkan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi Son’s White Paper, yang ia sebut sebagai sekuel dari buku sebelumnya, Jokowi's White Paper.


Halaman:

Komentar