PARADAPOS.COM - Seorang warga, Subhan Palal secara mengejutkan melayangkan gugatan perdata terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Tak tanggung-tanggung, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun, yang ia sebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk seluruh warga negara.
Subhan Palal kemudian memberikan penjelasan mengenai angka tuntutan yang fantasti tersebut.
Menurutnya, angka tersebut adalah simbol kompensasi atas kerusakan sistem hukum yang berdampak pada seluruh rakyat Indonesia.
“Yang menjadi korban negara, sistem hukum terciderai, saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat kompensasi,” tegas Subhan dalam diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/9/2025).
Dasar Gugatan
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berakar pada dugaan bahwa ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Saya menganggap itu perbuatan hukum karena persyaratannya itu tidak terpenuhi. Persyaratan pendidikan terutama,” ujar Subhan, yang bahkan menyebut Gibran sebagai calon dengan 'cacat bawaan'.
Langkah Subhan ini sontak mendapat perlawanan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum