Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kembali melayangkan somasi terbuka kedua kepada mantan Presiden Jokowi terkait polemik ijazah.
Ia menilai pernyataan Jokowi yang menyebut adanya "orang besar" di balik berlarutnya kasus dugaan ijazah palsu adalah tuduhan serius.
“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Saudara Jokowi harus membuktikan tuduhan ada beking orang besar dibalik kasus ijazah palsu atau segera meminta maaf dihadapan publik,” tegas Ahmad saat diwawancara, Rabu (17/9/2025).
Untuk diketahui, Jokowi pernah menyampaikan bahwa isu ijazah yang menyeret namanya tak mungkin bertahan hingga empat tahun bila tidak ada pihak yang melindungi.
Pandangan tersebut pertama kali ia sampaikan di Solo pada 14 Juli 2025, lalu diulangi lagi di Jakarta pada 12 September 2025.
Namun, Ahmad berpendapat bahwa panjangnya polemik ini bukan karena adanya intervensi tokoh besar, melainkan karena dokumen asli ijazah Jokowi tak pernah dipublikasikan.
Menurutnya, berbagai gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, PN Sleman, maupun PN Surakarta selalu berhenti di tahap eksepsi.
Karena itu, pengadilan tidak pernah sampai pada pokok perkara, termasuk soal keaslian ijazah.
“Sehingga, dapat disimpulkan justru Saudara Jokowi sendirilah yang membuat kasus ini berlarut-larut karena tak kunjung menunjukan ijazahnya, bukan karena ada orang besar atau ada yang memback-up kasus ini,” kata Ahmad menegaskan.
Lebih jauh, ia menilai gugatan dari masyarakat memiliki dasar yang kuat, yakni memastikan kebenaran sejarah kepemimpinan Indonesia.
“Adapun motifnya untuk membersihkan legacy sejarah bangsa Indonesia dari tuduhan pernah dipimpin Presiden berijazah palsu. Kami juga tidak ingin, mewariskan aib ijazah palsu ini kepada generasi selanjutnya,” tandasnya.
Sumber: Fajar
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum