Diduga Terlibat Korupsi Inhutani V, KPK Didesak Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya Bakar

- Kamis, 25 September 2025 | 06:45 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Inhutani V, KPK Didesak Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya Bakar


PARADAPOS.COM - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasa hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

"Hukum harus berlaku adil untuk semua Warga Negara tidak boleh tebang pilih. KKMP mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V hingga ke tingkat Menteri dan Mantan Menteri," kata Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), Joko Priyoski, Kamis (25/9/2025). 

Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. 

Adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).  Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap. 

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat. 

Untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat setingkat Menteri, penyidik KPK memanggil saksi Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9/2025). Dida juga terseret dalam perkara ini. 

Pada era Siti Nurbaya, Dida menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Sedangkan di era Raja Juli Antoni, ia menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. 

Menurut Ramadhan Isa Presidium KKMP, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan Pejabat setingkat Menteri dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan. 

Kata dia, saat ini banyak izin yang tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat, memicu konflik tenurial dan rakyat tidak sejahtera. Banyak ditemui wilayah kelola rakyat yang Perhutani, Inhutani, dan korporasikorporasi lainnya, baik BUMN maupun swasta klaim. 

Hal ini terjadi karena reforma agraria tidak benar-benar terjadi. Reforma agraria, katanya, bukan sekadar bagi-bagi sertifikat tanah, melainkan negara harus benar-benar merekognisi atau mengakui wilayah-wilayah rakyat, masyarakat adat, dan kawasan hutan yang bisa negara kelola.

Maka, KKMP menilai sudah saatnya Presiden Prabowo segera mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan karena dinilai tidak mampu membenahi berbagai macam persoalan di Sektor Kehutanan. 

"Menteri-Menteri yang tidak bisa mengakselerasi program-program Presiden Prabowo lebih baik “dirumahkan” saja," tegasnya.

Apa kata KPK?


KPK membuka peluang memanggil pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penyidikan kasus tersebut. Alasannya jelas, bahwa pada periode 2014–2024, KLHK dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar, sedangkan sejak 2024 jabatan Menteri Kehutanan diemban Raja Juli Antoni.

“Siapa pun yang disebutkan terlibat, baik pejabat maupun pegawai, tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/9/2025).

Adapun KPK sudah memanggil Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9/2025). Dida sebelumnya menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari di era Siti Nurbaya, dan kini menjadi Staf Ahli Menteri Raja Juli Antoni bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional.

Menurut Asep, pemanggilan saksi selalu berdasarkan keterangan maupun bukti keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penyelidikan tidak berhenti pada level anak perusahaan Perhutani, tetapi juga akan ditelusuri kemungkinan aliran dana ke induk perusahaan hingga ke kementerian.

“Perizinan tidak hanya dari Perhutani, tetapi juga lewat kementerian dan pemerintah daerah. Semua ini akan kami susuri,” tegas Asep.

Sumber: monitor

Komentar