Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:50 WIB
Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan

PARADAPOS.COM - Seorang warga negara China yang diduga menjadi dalang pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat, justru mendapatkan status tahanan rumah. Padahal, Liu Xiaodong terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun atas dugaan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun. Peralihan status tahanan ini menimbulkan sorotan, terutama setelah tersangka terlihat dalam kondisi fisik yang baik saat tiba di bandara.

Alasan Kesehatan dan Prosedur Hukum yang Dipertanyakan

Berdasarkan penjelasan pihak berwenang, Liu Xiaodong tidak langsung dibawa ke rumah tahanan setelah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2026. Alasan kesehatan menjadi dasar pertimbangan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Gerry Tri Aryadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima titipan tersangka dalam kondisi baru keluar dari rumah sakit setelah terkena DBD. "Iya benar. Jadi ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD," jelasnya melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Februari 2026.

Setelah melakukan observasi, petugas Lapas menilai kondisi kesehatan tersangka masih lemah. Liu kemudian dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang menahan. Proses hukum kemudian berlanjut dengan cepat.

"Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penangguhan penahanan) ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," tutur Gerry. Saat ditanya mengenai jaminan atau uang tanggungan untuk penangguhan tersebut, ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak pengadilan yang telah memiliki kewenangan.

Ancaman Hukuman Berlapis dan Ironi Kondisi Fisik

Kasus yang menjerat Liu Xiaodong tidaklah ringan. Ia disangkakan melanggar Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, alasan penangguhan penahanan karena sakit justru dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, saat tiba di Bandara Ketapang, Liu terlihat segar bugar dan bahkan sempat melayangkan tendangan ke arah seorang jurnalis yang sedang meliput kedatangannya. Adegan ini menimbulkan kesan bertolak belakang dengan alasan kesehatan yang diajukan.

Analisis Pakar Hukum Pidana

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti kejanggalan dalam proses ini. Menurutnya, alasan sakit untuk penangguhan penahanan harus didukung kondisi yang parah dan surat keterangan dokter, bukan sekadar alasan subjektif.

"Pengalihan tahanan negara jadi tahanan rumah itu namanya penangguhan penahanan yang merupakan (hak prerogatif) subjektif dari aparat penegak hukum," ungkapnya.

Fickar juga meragukan kecepatan proses hukumnya. Ia menyebut mustahil jaksa membuat dakwaan hanya dalam satu hari. "Jadi sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Jadi sangat mungkin begitu. Jadi pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan, karena sudah ditangguhkan oleh jaksa," lanjutnya.

Panggilan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus ini telah menarik perhatian politisi lokal. Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap warga negara asing. Prinsip keadilan harus ditegakkan untuk menjamin ketertiban dan mencegah kesewenang-wenangan.

“Jadi kita tidak boleh tebang pilih, WNA pun kalau melanggar hukum apalagi undang-undang darurat. Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada toleransi dan ada pertimbangan ini dan itu,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Perkembangan kasus ini terus diawasi publik, yang menanti proses hukum selanjutnya terhadap tersangka dengan nilai kerugian negara yang fantastis tersebut.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar