Putusan Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Dibacakan Hari Ini
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada hari ini, Senin (13/10/2025). Permohonan ini diajukan menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinan penuhnya bahwa permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan. Keyakinan ini didasarkan pada argumen bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," ujar Hotman Paris dalam sidang sebelumnya.
Hotman menegaskan bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi, adanya kerugian negara harus menjadi alat bukti minimum yang disertakan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada persidangan tanggal 3 Oktober 2025, Hotman Paris menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah. Alasannya, penetapan tersebut dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Artikel Terkait
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi