Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!

- Senin, 13 Oktober 2025 | 03:25 WIB
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!

Putusan Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Dibacakan Hari Ini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada hari ini, Senin (13/10/2025). Permohonan ini diajukan menanggapi penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinan penuhnya bahwa permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan. Keyakinan ini didasarkan pada argumen bahwa tidak terdapat unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," ujar Hotman Paris dalam sidang sebelumnya.

Hotman menegaskan bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi, adanya kerugian negara harus menjadi alat bukti minimum yang disertakan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada persidangan tanggal 3 Oktober 2025, Hotman Paris menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah. Alasannya, penetapan tersebut dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Hotman juga berargumen bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan indikasi kerugian negara akibat kebijakan yang diambil Nadiem. Penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat konkret dan nyata. Selain itu, pihak Kejagung dinilai gagal menjelaskan secara rinci rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Nadiem meminta agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan kliennya dari status tahanan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak Kejagung menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan tim hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangka adalah tidak benar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus Kejagung juga mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa permohonan tersebut cacat secara formil dan bukan termasuk dalam kewenangan pengadilan praperadilan. Kejagung meminta hakim untuk menyatakan permohonan Nadiem tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonannya.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-praperadilan-nadiem-makarim-dibacakan-hari-ini

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar