Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sewa Kapal
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Kerry diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai sumber pendanaan pinjaman Bank Mandiri, padahal proses pengadaan belum berjalan.
Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, juga diduga melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender, sehingga hanya kapal PT JMN yang memenangkan proses pengadaan yang bersifat formalitas tersebut.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, jaksa menghitung kerugian negara yang ditanggung terpisah. Jika digabungkan, total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid