Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sewa Kapal
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Kerry diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai sumber pendanaan pinjaman Bank Mandiri, padahal proses pengadaan belum berjalan.
Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, juga diduga melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender, sehingga hanya kapal PT JMN yang memenangkan proses pengadaan yang bersifat formalitas tersebut.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, jaksa menghitung kerugian negara yang ditanggung terpisah. Jika digabungkan, total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Eks Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Keduanya Pernah Bertemu di Arab Saudi!
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Bernadeta Maria Paling Tajir: Ini Daftar Lengkap Kekayaan Pejabat Kejaksaan!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!