Kader Partai Golkar yang tergabung dalam Kaukus Golkar Bersatu telah melaporkan dua akun media sosial ke Mabes Polri. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pelaporan pidana dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (18/10). Dua akun Instagram yang dilaporkan adalah @kementrianbakuhantam dan @kementrian_kurangajar. Dugaan pelanggaran meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif.
Fajar R. Zulkarnaen, selaku inisiator Kaukus Golkar Bersatu, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah Partai Golkar dan kehormatan pribadi Bahlil Lahadalia. Ia menekankan bahwa kritik yang berubah menjadi fitnah dan kebencian merupakan pelanggaran hukum.
Fajar juga menyoroti bahwa serangan terhadap Bahlil diduga terkait dengan kinerjanya sebagai Menteri ESDM yang sedang menjalankan program strategis untuk Kedaulatan Energi Nasional. Banyak kebijakannya yang dianggap berpihak kepada rakyat dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga berpotensi mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar