KPK Ungkap Proyek Bansos Beras PT Dosni Roha Group untuk 5 Juta Keluarga
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras. PT Dosni Roha (DR) Group, perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), disebut mendapatkan proyek pendistribusian bansos beras untuk lebih dari 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proyek besar ini merupakan bagian dari penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan penyelidikan KPK, cakupan distribusi yang ditangani Dosni Roha Group meliputi 15 provinsi di Indonesia. Jatah ini merupakan bagian signifikan dari total 10 juta paket bansos yang disalurkan ke 34 provinsi secara nasional.
Mekanisme Perolehan Proyek Bansos Sedang Diselidiki
Proses pendistribusian bansos beras ini berlangsung dari September hingga November 2020. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, "Dalam perkara ini PT DR Group mendapatkan proyek pendistribusian kepada 5 juta lebih keluarga penerima paket bansos, yang tersebar di 15 provinsi."
Untuk mengungkap mekanisme perolehan proyek, KPK secara intensif memeriksa sejumlah saksi kunci. Pada Senin (20/10/2025), penyidik memeriksa Joseph Sulistijo (Direktur PT Amanat Perkasa Speed), Paulus Moroopun Hayon (General Affair Manager PT Dosni Roha), dan Rully Firmansyah (Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik). Keterangan mereka didalami terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkontrak dalam penyaluran bansos beras untuk PKH TA 2020.
Tiga Tersangka Individu dan Dua Korporasi Dijerat KPK
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Tersangka individu meliputi:
- Rudy Tanoe (Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia/DNR)
- Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif)
- Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik)
Adapun dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Status tersangka Rudy Tanoe telah dinyatakan sah setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada 23 September 2025.
KPK Analisis Keterangan Saksi, Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar
Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih fokus menganalisis keterangan para saksi. KPK belum menentukan jadwal pemanggilan atau penahanan lebih lanjut terhadap para tersangka. "Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Kasus korupsi proyek bansos beras senilai Rp 336 miliar ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik