Upaya Hukum dan Desakan Reformasi Peradilan Militer
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan secara tegas mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding. Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena adanya dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, Irvan menguraikan bahwa tindakan terdakwa seharusnya dapat dikenai Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dari tuntutan Oditur yang sebelumnya meminta 1 tahun penjara.
Berkaca pada putusan ini dan beberapa kasus lainnya, LBH Medan mendesak pemerintah untuk segera melakukan Reformasi Peradilan Militer.
“Dengan kata lain, putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam,” pungkas Irvan Saputra.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Satu Pegawai ASN Turut Diamankan
KPK Beberkan Modus Dosni Roha Group Dapatkan Kuota Bansos Beras untuk 5 Juta Keluarga
Surya Darmadi Ingin Kembalikan Rp 10 Triliun ke Danantara, Ditepuk Kejagung: Kami Mendakwa Puluhan Triliun!
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya