Vonis 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi Dinilai Lebih Ringan dari Maling Ayam
Peradilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun). Majelis hakim, yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi, dalam putusannya pada 20 Oktober 2025 menyatakan terdakwa, Sertu Riza Pahlivi, secara sah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Sertu Riza Pahlivi dengan 10 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ibu korban. Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
LBH Medan Kritik Keras Vonis Ringan untuk Kasus Kematian Anak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan tersebut sangat ringan dan melukai rasa keadilan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.
“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” ujar Irvan Saputra. Ia menambahkan bahwa vonis ini menggambarkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di lingkungan peradilan militer.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Jadwal, Tersangka & Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda