Vonis 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi Dinilai Lebih Ringan dari Maling Ayam
Peradilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun). Majelis hakim, yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi, dalam putusannya pada 20 Oktober 2025 menyatakan terdakwa, Sertu Riza Pahlivi, secara sah terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Sertu Riza Pahlivi dengan 10 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi kepada ibu korban. Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
LBH Medan Kritik Keras Vonis Ringan untuk Kasus Kematian Anak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menilai putusan tersebut sangat ringan dan melukai rasa keadilan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.
“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” ujar Irvan Saputra. Ia menambahkan bahwa vonis ini menggambarkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di lingkungan peradilan militer.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Satu Pegawai ASN Turut Diamankan
KPK Beberkan Modus Dosni Roha Group Dapatkan Kuota Bansos Beras untuk 5 Juta Keluarga
Surya Darmadi Ingin Kembalikan Rp 10 Triliun ke Danantara, Ditepuk Kejagung: Kami Mendakwa Puluhan Triliun!
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya