Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:25 WIB
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak

Vonis dan Restitusi untuk Korban

Berdasarkan amar putusan, Fajar dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan adalah 19 tahun penjara, denda sebesar Rp6 miliar, dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dilunasi.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada ketiga korban. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.

Dampak Psikologis pada Korban

Majelis menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi para korban, yang hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan awal.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/eks-kapolres-ngada-divonis-19-tahun-penjara-terdakwa-kekerasan-seksual-3-anak

Halaman:

Komentar