Vonis dan Restitusi untuk Korban
Berdasarkan amar putusan, Fajar dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan adalah 19 tahun penjara, denda sebesar Rp6 miliar, dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dilunasi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada ketiga korban. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Dampak Psikologis pada Korban
Majelis menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi para korban, yang hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan awal.
Artikel Terkait
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Cari yang Mudah Saja!
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bawaslu, Ketua Rahmat Bagja Tersangka?
Whoosh Diperiksa KPK! Ini Fakta Korupsi Proyek yang Bikin Heboh