"Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan jahat yang mengancam ketertiban dan keamanan umum," jelasnya.
KPK Dinilai Seharusnya Lebih Proaktif
Mahfud menilai, jika KPK membutuhkan informasi, seharusnya lembaga tersebut yang proaktif memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan menunggu laporan. Ia menganggap sikap KPK yang meminta laporan dalam kasus ini terasa janggal.
Menurutnya, sikap KPK ini terkesan tidak konsisten. "Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor," tandas Mahfud.
Sumber: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Tegaskan Noel Ebenezer Harus Ungkap Keterlibatan Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina