"Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan jahat yang mengancam ketertiban dan keamanan umum," jelasnya.
KPK Dinilai Seharusnya Lebih Proaktif
Mahfud menilai, jika KPK membutuhkan informasi, seharusnya lembaga tersebut yang proaktif memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan menunggu laporan. Ia menganggap sikap KPK yang meminta laporan dalam kasus ini terasa janggal.
Menurutnya, sikap KPK ini terkesan tidak konsisten. "Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor," tandas Mahfud.
Sumber: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Usut Tuntas Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Libatkan Bupati Sugiri
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap