Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali angkat bicara menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melaporkan dugaan praktik mark up dalam proyek Kereta Cepat Whoosh. Tanggapan ini disampaikannya dalam podcast "Terus Terang" di kanal YouTube miliknya, pada Selasa (22/10/2025).
Dalam episode bertajuk "Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat", Mahfud didampingi oleh ahli ekonomi Agus Pambagyo, yang sebelumnya pernah dimintai pendapat oleh Presiden Jokowi terkait proyek Whoosh.
Mahfud Jelaskan Dasar Hukum Tidak Ada Kewajiban Lapor
Mahfud dengan tegas menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa hal ini baru sebatas dugaan.
"Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban," ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut ia landaskan pada Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mahfud merinci, pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang mengetahui, mengalami, atau melihat suatu tindak pidana memiliki hak untuk menyampaikan laporan, bukan kewajiban.
Artikel Terkait
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Usut Tuntas Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Libatkan Bupati Sugiri
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap