PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
MK Korsel mengatakan perbuatan Yoon, salah satunya menetapkan darurat militer berujung malapetaka, sebagai tindakan yang merusak tatanan konstitusional dan mengkhianati rakyat.
Dilansir AFP, Jumat (4/4/2025), delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat.
Yoon (64) telah diskors oleh parlemen atas deklarasi militer pada 3 Desember 2024 yang dianggap bertujuan menumbangkan pemerintahan sipil hingga menyebabkan tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen.
Yoon juga telah ditangkap atas tuduhan pemberontakan sebagai bagian dari kasus pidana terpisah.
Pemecatannya Yoon mengharuskan Korsel menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif yang serius terhadap tatanan konstitusional.
Putusan ini diambil saat situasi Korsel semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana.
Para hakim MK Korsel juga telah mendapat perlindungan tambahan selama proses sidang pemakzulan Yoon.
"Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.
Tindakan Yoon dianggap melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis.
Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel
"Merusak tatanan konstitusional itu sendiri dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas republik yang demokratis," kata para hakim dalam putusan mereka.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Daftar Lengkap Tokoh Dunia yang Terseret Skandal
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Fakta Banjir Mematikan & Hukuman di Korea Utara
AS Tiru Drone Shahed-136 Iran? Analisis Klaim Superioritas Teknologi & Kemandirian Rudal
Gou Zhongwen Divonis Mati: Kronologi Korupsi Rp556 Miliar Eks Menteri Olahraga China