Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan

PARADAPOS.COM - Sebuah permohonan pelik dan sarat pertimbangan kini mendarat di meja Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum HAM), Yusril Ihza Mahendra.


Keluarga seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Taufiq, yang divonis penjara seumur hidup di Filipina atas kasus terorisme, secara resmi meminta pemerintah untuk memulangkannya ke Tanah Air setelah mendekam selama 25 tahun di balik jeruji besi.


Permohonan ini menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis, menimbang antara aspek kemanusiaan dan hak seorang warga negara dengan ancaman keamanan nasional yang tidak bisa dianggap enteng.


“Seorang WNI yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina karena kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato, Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga,” ungkap Yusril di Jakarta, Selasa (19/8/2025).


Taufiq, WNI yang dimaksud, terlibat dalam serangkaian aksi terorisme saat usianya masih sangat muda. 


Ia ditangkap ketika baru berusia sekitar 20 tahun, dan Mahkamah Agung Filipina menjatuhkan vonis maksimal berupa penjara seumur hidup.


Upaya hukum yang ia tempuh, termasuk mengajukan grasi, telah ditolak oleh pemerintah Filipina. 


Kini, satu-satunya harapan tersisa adalah melalui jalur diplomasi antar-pemerintah.


Yusril menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan apapun terkait permintaan ini. 


Prosesnya masih dalam tahap pengkajian mendalam dan jika dilanjutkan, permintaan resmi akan diajukan oleh pemerintah Indonesia, bukan oleh pihak keluarga.


“Taufiq namanya kalau enggak salah, itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya,” jelas Menko Yusril.

Halaman:

Komentar