Aksi Bungkam Roy Suryo di Polda Metro: Dicecar 85 Pertanyaan Ijazah Jokowi, Yang Dijawab Cuma Soal Ini

- Senin, 07 Juli 2025 | 13:15 WIB
Aksi Bungkam Roy Suryo di Polda Metro: Dicecar 85 Pertanyaan Ijazah Jokowi, Yang Dijawab Cuma Soal Ini




PARADAPOS.COM - Perang urat saraf dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mencapai babak baru yang dramatis. 


Mantan Menpora, Roy Suryo, melakukan aksi bungkam saat menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).


Dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik, Roy Suryo dengan tegas menolak menjawab substansi perkara. 


Ia mengklaim hanya bersedia menjawab pertanyaan seputar identitas dirinya, sebuah langkah perlawanan yang mengejutkan.


“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” kata Roy, kepada awak media di Polda Metro Jaya.


Namun, kecepatan itu bukan karena ia kooperatif. 


Roy Suryo mengklaim memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dianggapnya tidak relevan dan cacat hukum.


"Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab,” katanya. 


“Makannya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locusnya," tutur Roy Suryo.


Tak berhenti di situ, Roy Suryo melancarkan serangan balik dengan mempersoalkan legalitas para pelapornya. 


Ia menyebut para pelapor tidak memiliki dasar hukum karena tidak punya hubungan darah atau kekerabatan langsung dengan Presiden Jokowi.


“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," ujarnya.


Ia bahkan menyindir pelapor yang berprofesi sebagai pengacara namun justru bertindak seolah-olah menjadi korban.


“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali diluar nurul ya," ujarnya.


Diketahui, laporan terhadap Roy Suryo dan tiga orang lainnya—Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma—dilayangkan oleh kelompok relawan Pemuda Patriot Nusantara. 


Mereka menuduh keempatnya melakukan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.


"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, beberapa waktu lalu.


Pihak pelapor beralasan, tudingan ijazah palsu telah menciptakan kegaduhan luas di masyarakat, mulai dari civitas akademika UGM hingga lingkungan sekitar kediaman Jokowi di Solo.


“Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," katanya.


👇👇



Sumber: Suara

Komentar