Pendekatan rehabilitasi ini, yang tertuang dalam Pasal 54 dan 127 UU tersebut, diutamakan bagi pengguna narkoba yang tidak terbukti terlibat dalam pengedaran. Ini menandai perbedaan penanganan hukum antara pengguna dan pengedar.
Berbeda dengan Onad, seorang tersangka lain yang ditangkap, berinisial KR, justru telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan mengungkap bahwa KR diduga berperan sebagai pengedar. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa barang haram yang digunakan Onad dibeli dari KR.
Keputusan untuk merehabilitasi Onadio Leonardo alih-alih menjeratnya sebagai tersangka menunjukkan penerapan UU Narkotika yang lebih manusiawi, dengan fokus pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Daehoon Minta Hak Asuh Anak, Jule Prastiko Tuntut Harta Gono-Gini: Ini Kata Netizen
5 Sayuran yang Lebih Sehat Dimasak, Bukan Mentah: Penjelasan Ahli Gizi
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat Arab & Keutamaannya
Jerome Polin Berduka, Unggah Pesan Haru untuk Ayah Almarhum Marojahan Sijabat