Pendekatan rehabilitasi ini, yang tertuang dalam Pasal 54 dan 127 UU tersebut, diutamakan bagi pengguna narkoba yang tidak terbukti terlibat dalam pengedaran. Ini menandai perbedaan penanganan hukum antara pengguna dan pengedar.
Berbeda dengan Onad, seorang tersangka lain yang ditangkap, berinisial KR, justru telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan mengungkap bahwa KR diduga berperan sebagai pengedar. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa barang haram yang digunakan Onad dibeli dari KR.
Keputusan untuk merehabilitasi Onadio Leonardo alih-alih menjeratnya sebagai tersangka menunjukkan penerapan UU Narkotika yang lebih manusiawi, dengan fokus pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru