Onadio Leonardo Bukan Tersangka, Polri Tetapkan Sebagai Korban dan Akan Direhabilitasi

- Senin, 03 November 2025 | 13:45 WIB
Onadio Leonardo Bukan Tersangka, Polri Tetapkan Sebagai Korban dan Akan Direhabilitasi

Pendekatan rehabilitasi ini, yang tertuang dalam Pasal 54 dan 127 UU tersebut, diutamakan bagi pengguna narkoba yang tidak terbukti terlibat dalam pengedaran. Ini menandai perbedaan penanganan hukum antara pengguna dan pengedar.

Berbeda dengan Onad, seorang tersangka lain yang ditangkap, berinisial KR, justru telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan mengungkap bahwa KR diduga berperan sebagai pengedar. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa barang haram yang digunakan Onad dibeli dari KR.

Keputusan untuk merehabilitasi Onadio Leonardo alih-alih menjeratnya sebagai tersangka menunjukkan penerapan UU Narkotika yang lebih manusiawi, dengan fokus pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Komentar