paradapos.com – WHO menyerukan agar seluruh negara melarang penggunaan vape atau rokok elektrik beraroma serta berperisa pada Desember 2023.
Menurut WHO, ada sebanyak 34 negara yang melarang penjualan rokok elektrik.
88 negara di antaranya tidak memiliki usia minimum untuk membeli rokok elektrik, dan 74 negara lainnya tidak memiliki regulasi untuk produk ini.
Baca Juga: Jelang Uji Coba Lawan Libya, Berikut Persiapan Para Punggawa Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2023
Pihak WHO, menekankan perlunya tindakan cepat dalam mengontrol penggunaan rokok elektrik atau vape.
Adanya informasi terkait pelarangan rokok elektrik ini, karena meningkatnya penggunaan vape, khususnya di kalangan generasi muda.
Meskipun beberapa pihak melihat rokok elektrik sebagai alat yang dapat membantu mengurangi risiko kematian dan penyakit yang disebabkan rokok tradisional, namun WHO memiliki pandangan lain.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru