3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga. Tiga orang berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap program ganti rugi lahan proyek.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka. "Para pelaku melakukan modus penitipan. Mereka dengan sengaja menitipkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan milik mereka di atas lahan warga yang sebenarnya terdampak proyek bendungan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Modus Penitipan Aset untuk Ganti Rugi Palsu
Tujuan aksi ini adalah agar mereka bisa menerima uang ganti rugi dari pemerintah, padahal mereka bukanlah pemilik sah dari lahan tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk pemerasan terhadap anggaran negara.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp533 juta. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik.
Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar
Kabar baiknya, dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,3 miliar.
Kompol Maryadi menegaskan komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas korupsi. "Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya.
Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek-proyek strategis nasional untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.
Artikel Terkait
Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan dan Ketahanan Pangan
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara