3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga. Tiga orang berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap program ganti rugi lahan proyek.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka. "Para pelaku melakukan modus penitipan. Mereka dengan sengaja menitipkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan milik mereka di atas lahan warga yang sebenarnya terdampak proyek bendungan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Modus Penitipan Aset untuk Ganti Rugi Palsu
Tujuan aksi ini adalah agar mereka bisa menerima uang ganti rugi dari pemerintah, padahal mereka bukanlah pemilik sah dari lahan tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk pemerasan terhadap anggaran negara.
Artikel Terkait
Maling Motor di SDN Lebak Terekam CCTV, Pelaku Berani Salam Guru Sebelum Beraksi
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax
Projo Bukan Pro Jokowi: Arti, Makna Logo Baru, dan Klarifikasi Budi Arie
Projo Resmi Tinggalkan Jokowi, Transformasi Total Dukung Prabowo-Gibran