Korupsi Bendungan Marga Tiga: 3 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:45 WIB
Korupsi Bendungan Marga Tiga: 3 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta
3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta

3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta

LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga. Tiga orang berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap program ganti rugi lahan proyek.

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka. "Para pelaku melakukan modus penitipan. Mereka dengan sengaja menitipkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan milik mereka di atas lahan warga yang sebenarnya terdampak proyek bendungan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

Modus Penitipan Aset untuk Ganti Rugi Palsu

Tujuan aksi ini adalah agar mereka bisa menerima uang ganti rugi dari pemerintah, padahal mereka bukanlah pemilik sah dari lahan tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk pemerasan terhadap anggaran negara.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp533 juta. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik.

Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Kabar baiknya, dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,3 miliar.

Kompol Maryadi menegaskan komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas korupsi. "Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya.

Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek-proyek strategis nasional untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar