KPK dan Kasus Whoosh: Transparansi vs Kerahasiaan dalam Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk merahasiakan identitas sejumlah pihak yang diperiksa dalam dugaan kasus korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum.
KPK dan Alasan Kerahasiaan dalam Tahap Penyidikan
KPK beralasan bahwa kasus Whoosh masih berada pada tahap penyelidikan. Menurut lembaga antirasuah ini, nama-nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap ke publik pada tahap ini. Namun, apakah alasan ini memiliki dasar hukum yang kuat?
Asas Keterbukaan dalam Hukum Acara Pidana
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit melarang penyidik untuk menyampaikan informasi, termasuk nama bakal terperiksa, pada tingkat penyelidikan. Justru, asas keterbukaan dan transparansi merupakan prinsip good governance yang wajib dipegang oleh penyelenggara negara, termasuk KPK.
Prinsip ini juga diperkuat oleh UU Polri, UU KPK, dan UU Tipikor. Oleh karena itu, KPK seharusnya dapat memberikan inisial atau informasi terbatas mengenai oknum yang sedang dalam proses penyelidikan.
Kerahasiaan vs Hak Publik atas Informasi
Kebijakan KPK untuk merahasiakan nama-nama tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi. Penerapan pola transparansi dalam dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi maupun UU Keterbukaan Informasi Publik, kecuali jika informasi tersebut bersinggungan dengan rahasia di bidang pertahanan negara.
Artikel Terkait
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Kronologi dan Pelaku yang Ditangkap
Menteri Agama: Madrasah Masa Depan Wajib Kuasai Robotika & Sains
Banjir Bekasi Landa 3.548 Warga, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem hingga 7 November
Sopir Bus SDIT Pandeglang Diduga Cabuli Siswi Kelas 1 SD, Ini Kronologinya