Kasus Whoosh bukanlah kasus biasa. Proyek strategis nasional ini telah menjadi perbincangan hangat di publik. Aroma korupsi semakin kuat dengan adanya pernyataan implisit dari mantan Menteri Keuangan, Purbaya, serta komentar dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam. Berbagai artikel juga telah memberitakan kasus ini secara luas.
Pertanyaan Publik yang Tak Terjawab
Kebijakan KPK untuk menyembunyikan nama atau inisial justru menimbulkan banyak tanda tanya. Publik mempertanyakan alasan di balik kerahasiaan ini. Apakah KPK menerapkan prudential principle secara berlebihan?
Perlu diingat, asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) tetap berlaku. Seseorang yang berada dalam status penyelidikan (lidik) atau pemeriksaan (dik) belum dapat dinyatakan bersalah. Bahkan, jika kasus ini sudah masuk tahap persidangan, terdakwa masih memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Publik dan Tebak-Tebok 'Buah Manggis'
Kebijakan KPK ini diibaratkan seperti "tebak buah manggis" oleh publik. Masyarakat dibuat menebak-nebak siapa saja yang masuk dalam daftar panggilan KPK. Beberapa nama yang diduga kuat terkait kasus ini adalah mantan Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, Sri Mulyani, dan Erick Thohir.
Selain itu, publik juga memprediksi keterlibatan petinggi dari Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ketua KPK, Kementerian Sekretariat Negara, hingga kalangan di Senayan.
Kesimpulan
KPK diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan kerahasiaan proses hukum dengan hak publik untuk mengetahui informasi. Transparansi yang proporsional tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Kasus Whoosh adalah ujian bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan prinsip good governance.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan
Prabowo Targetkan Hunian Sementara Korban Bencana Agam Selesai dalam 1 Bulan
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Hukum Mahfud MD
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Menurut Pengamat