Putusan MK Tegaskan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan. Keputusan ini menegaskan komitmen untuk meningkatkan peran perempuan dalam lembaga legislatif.
Langkah Afirmatif untuk Suara Perempuan di Parlemen
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah afirmatif yang krusial untuk memastikan suara perempuan benar-benar hadir dalam proses pengambilan keputusan politik di parlemen.
“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri, Minggu (2/11/2025).
Komitmen Fraksi PAN Dukung Kader Perempuan
Putri Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Fraksi PAN telah berkomitmen sejak awal untuk memberikan ruang bagi kader perempuan dalam menempati posisi-posisi strategis di parlemen.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial