Polri: Kurir Fredy Pratama Angkut Rp1 Miliar Per Bulan ke Thailand Selama 7 Tahun

- Jumat, 19 Juni 2026 | 21:25 WIB
Polri: Kurir Fredy Pratama Angkut Rp1 Miliar Per Bulan ke Thailand Selama 7 Tahun
PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa selama tujuh tahun, seorang anak buah gembong narkoba Fredy Pratama bernama Frans Antony secara rutin mengangkut uang hasil bisnis gelap dari Indonesia ke Thailand. Praktik ini berlangsung sejak 2017 hingga 2023, dengan nilai minimal Rp 1 miliar setiap kali pengiriman. Frekuensi pengiriman mencapai dua hingga tiga kali per bulan, atau total sekitar 168 kali selama periode tersebut.

Peran Frans Antony dalam Jaringan Keuangan Fredy Pratama

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Frans Antony bukan sekadar kurir biasa. Ia menjalankan peran penting sebagai pengendali arus uang dari jaringan narkoba lintas negara. “Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah Rp 1 miliar,” ungkap Eko kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Metode Penyelundupan: dari Money Changer Ilegal hingga Kripto

Untuk menghindari deteksi otoritas, sindikat ini menggunakan berbagai cara. Uang tunai, terutama dalam pecahan 1.000 dolar Singapura, terlebih dahulu ditukarkan melalui sejumlah money changer ilegal yang tersebar di Indonesia. Setelah itu, baru diangkut ke Thailand. Selain metode konvensional, mereka juga memanfaatkan teknologi. “Untuk memudahkan penyeberangan uang ilegal tersebut, sindikat tersebut juga menggunakan crypto currency,” imbuh Eko. Penggunaan mata uang kripto ini dinilai mempersulit pelacakan aliran dana oleh aparat.

Aliran Dana dari Jaringan Bawah Tanah

Hasil penyidikan menunjukkan, Frans Antony menerima setoran uang tunai dari Kosnadi Irwan alias Uncle, yang juga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama dan kini telah dihukum. Total setoran mencapai SGD 1.200.000 yang diterima dalam dua tahap. Penyerahan pertama senilai SGD 400 ribu terjadi pada 4 November 2019, disusul penyerahan kedua senilai SGD 800 ribu pada 31 Agustus 2020. “Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Fredy Pratama,” tutur Eko.

Rekening Atas Nama Orang Lain

Dalam praktiknya, Frans Antony tidak menggunakan rekening pribadi. Ia memanfaatkan tiga rekening bank yang tercatat atas nama adik kandungnya, Steven Antony. Steven sendiri diketahui juga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama dan telah menjalani hukuman. Rekening-rekening itu digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri. “Penguasaan rekening ini diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri,” pungkas Eko.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar