Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bagian dari Prosedur Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:25 WIB
Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bagian dari Prosedur Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan
PARADAPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, dengan Roy dijemput pukul 07.00 WIB di kediamannya dan Dokter Tifa diamankan pukul 06.47 WIB di apartemennya. Kapolri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Prosedur Hukum Sebelum Pelimpahan ke Kejaksaan

Jenderal Sigit menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka ke kejaksaan memerlukan pemenuhan standar administrasi dan hukum yang ketat. Ia menekankan bahwa tim penyidik wajib memastikan hak-hak dasar serta kondisi fisik para tersangka dalam keadaan siap sebelum pelimpahan resmi dilakukan. "Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Sigit, Sabtu, 20 Juni 2026. Penjemputan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, menurutnya, bertujuan untuk memfasilitasi rangkaian pengecekan final. Pemeriksaan kesehatan dan administrasi menjadi prioritas utama dalam tahap ini. "Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," ujar Sigit.

Penjelasan dari Polda Metro Jaya

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan perspektif lebih teknis terkait penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Dengan demikian, penyidik perlu memastikan kelancaran proses pelimpahan. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ungkap Iman. Suasana di sekitar lokasi penangkapan pagi itu terbilang tenang. Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terlihat kooperatif saat dijemput petugas. Sementara itu, di apartemen Dokter Tifa, proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Kedua tersangka kini menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses persidangan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar