Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

- Rabu, 12 November 2025 | 04:25 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, secara tegas membantah pernyataan yang dikaitkan dengannya mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, ia meluruskan pemberitaan yang ia sebut sebagai pelintiran dan berita bohong.

Klaim Berita Bohong Soal Ijazah Jokowi

Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi asli ataupun palsu. Bantahan ini disampaikannya untuk merespons beredarnya berita yang mengklaim bahwa setelah Roy Suryo dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud menyebut ijazah tersebut asli.

"Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu," ujar Mahfud MD, seperti dikutip dari unggahannya pada Rabu, 12 November 2025.

Peran UGM dan Proses Hukum

Mahfud MD menjelaskan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menyatakan bahwa mereka telah mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo. Menurutnya, jika ada tuduhan pemalsuan atau penyalahgunaan ijazah, hal itu sudah menjadi ranah hukum dan bukan lagi tanggung jawab UGM.

"UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan," tambahnya, menekankan bahwa konfirmasi resmi harus melalui proses persidangan.

Kewenangan Hakim dalam Membuktikan Keaslian Ijazah

Sebelumnya, dalam podcast 'Terus Terang' di YouTube, Mahfud MD menyatakan bahwa hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan status keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh memvonis Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah sebelum keaslian dokumen tersebut terbukti di persidangan.

"Kalau nanti di pengadilan... harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau bukan harus hakim," jelas Mahfud.

Ia menambahkan bahwa tugas polisi hanyalah mengumpulkan alat bukti, bukan menyimpulkan status keaslian ijazah. Di persidangan, pihak yang menuduh, dalam hal ini Roy Suryo, berhak mendesak majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar