PBNU Kecam Keras Tindakan Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat Manusia
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan penyesalan dan kecaman keras terhadap tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham. Video yang menampilkan aksinya telah menjadi viral di berbagai platform media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Menurut Ketua PBNU, Alissa Wahid, perilaku Gus Elham yang mencium anak kecil secara tidak pantas sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam tentang akhlak al-karimah. Tindakan ini dinilai telah merendahkan martabat manusia, khususnya anak-anak, dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dakwah bil hikmah.
"Perbuatan tersebut menodai nilai-nilai dakwah yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan laku yang baik kepada umat," tegas Alissa dalam keterangan resminya.
PBNU menegaskan komitmennya dalam menjaga kemaslahatan umat berdasarkan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah. Lembaga ini menolak segala praktik yang mencederai maqashid syariah, terutama perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifdz al-‘irdh), tanpa memandang usia atau status sosial.
Penghormatan kepada para kiai dan nyai, menurut PBNU, harus didasarkan pada keulamaan, kearifan, dan peran mereka sebagai pengayom. Setiap tokoh agama wajib menjaga perilaku dan menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) bagi umat.
Sebagai langkah konkret, PBNU telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA). Tim ini bertugas aktif menangani praktik kekerasan, pelecehan, dan penyimpangan lainnya di lingkungan pesantren NU.
PBNU mengajak seluruh jamaah Nahdlatul Ulama untuk menciptakan ruang yang aman dan bermartabat, terutama bagi anak-anak, santri, dan perempuan. Lembaga ini menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan otoritas dalam dakwah Islam.
"Dakwah harus menumbuhkan kemuliaan, bukan menistakan martabat manusia," pungkas Alissa Wahid.
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya