Menteri Keuangan Bongkar Modus Underinvoicing: Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi kuat praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara. Dalam temuan mengejutkan ini, harga barang impor yang tercatat hanya Rp117.000, ternyata dijual hingga Rp50 juta di platform e-commerce.
Lokasi Temuan Praktik Underinvoicing
Praktik penyelundupan pajak ini terungkap saat Menteri Purbaya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).
Fakta Kasus Underinvoicing Mesin Impor
Melalui video di akun TikTok resminya, Purbaya membeberkan temuan mencolok pada sebuah mesin impor. Harga mesin tersebut dilaporkan hanya 7 dolar AS atau setara Rp117.117 (dengan kurs Rp16.730). Padahal, setelah dilakukan pengecekan di marketplace, harga pasar untuk mesin serupa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta.
"Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya. Waktu periksa kontainer ada yang menarik, harganya kayak murahan. Masa harga barang sebagus itu cuma 7 dolar AS, di marketplace Rp40-50 juta. Nanti di cek lagi," ujar Purbaya dalam video yang dikutip Kamis (13/11/2025).
Apa Itu Underinvoicing?
Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai faktur barang atau jasa impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuan utama praktik ilegal ini adalah untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor, yang secara langsung merugikan penerimaan negara.
Peningkatan Pengawasan Bea Cukai
Dalam kunjungannya, Menteri Purbaya juga memantau pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas (container scanner) yang baru dipasang dua minggu sebelumnya. Ia menilai pelaksanaan di lapangan sudah berjalan dengan baik, meski masih perlu penyempurnaan.
"Lab kita bagus. Tadi saya bilang ke teman-teman di lab, kalau ada kurang peralatan bilang biar bisa dilengkapi. Tadi juga saya melihat pengoperasian container scanner baru dua minggu dipasang, lumayan bagus walau belum sempurna," ungkap Purbaya.
Integrasi Data Berbasis Teknologi
Purbaya menegaskan bahwa pemasangan container scanner bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, ia memastikan bahwa data hasil pemeriksaan di daerah akan terintegrasi langsung dengan kantor pusat di Jakarta melalui sistem teknologi informasi.
"Nanti kan IT base, saya akan tarik ke Jakarta biar orang Jakarta bisa melihat apa yang terjadi di lapangan," kata dia.
Temuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik underinvoicing dan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih ketat dan berbasis teknologi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Diperketat di Polres Tangerang