Dokter Richard Lee Resmi Ditahan, Polisi Bantah Adanya Perlakuan Khusus

- Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan, Polisi Bantah Adanya Perlakuan Khusus
PARADAPOS.COM - Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak awal April 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan kesehatan. Penahanan ini menyusul laporan dari dokter Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama Doktif, dan status Richard Lee yang dianggap tidak kooperatif selama proses hukum. Ia mangkir dari pemanggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 serta tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Meski telah ditahan, pihak Doktif masih meragukan proses hukum yang berjalan dan mencurigai adanya perlakuan khusus, termasuk isu penangguhan penahanan. Namun, pihak kepolisian membantah tegas tuduhan tersebut.

Bantahan Resmi dari Polda Metro Jaya

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru Rahutomo, angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan ke Kejaksaan Tinggi. "Saya mau meluruskan isu yang bilang, penahanan Richard Lee ditangguhkan atau dia dipindahkan ke tahanan Kejati. Kabar itu tidak benar. Hingga kini, tersangka masih di dalam," ujar Andaru Rahutomo dengan tegas saat ditemui di kantornya, Selasa sore. Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang di media sosial bahwa dokter kecantikan tersebut telah mendapatkan perlakuan istimewa. Suasana di sekitar Rutan Polda Metro Jaya memang terlihat biasa saja, tanpa tanda-tanda khusus yang mencurigakan.

Perpanjangan Masa Penahanan Hingga Juni

Alih-alih menangguhkan penahanan, penyidik justru mengambil langkah sebaliknya. Andaru mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan Richard Lee hingga 30 hari ke depan. Dengan demikian, tersangka masih akan mendekam di rutan hingga 3 Juni 2026 sambil menunggu proses kelengkapan berkas perkara. "Pada 13 April kemarin, Kejaksaan merilis P19 yang artinya berkas perkara belum lengkap. Jadi penyidik harus melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Makanya, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan pengumpulan fakta," imbuhnya. Proses pelengkapan berkas ini menjadi krusial. Penyidik saat ini tengah bekerja keras memenuhi catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan, berkas perkara yang telah diperbaiki kemudian dikirim kembali ke kejaksaan pada 23 April lalu. "Nah, bagaimana kelanjutan setelah berkas perkara diperbaiki? Mari kita tunggu saja. Semoga bisa segera selesai," ujar Andaru, memberikan nada optimistis di tengah proses hukum yang berjalan.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Doktif beberapa waktu lalu. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dijualnya. Proses hukum pun terus bergulir. Dari ruang pemeriksaan hingga ke meja hijau, publik masih menanti kepastian nasib dokter yang namanya melambung berkat konten-konten edukasi kecantikan di media sosial itu. Sementara itu, di sisi lain, Doktif dan kuasa hukumnya masih terus mengawal proses ini, memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar