Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang: Kronologi & Respons Propam Polda NTT

- Jumat, 14 November 2025 | 07:00 WIB
Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang: Kronologi & Respons Propam Polda NTT
Viral Aksi Brutal Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang Polda NTT - Kronologi & Respons Polri

Viral Aksi Brutal Oknum Polisi Pukul 2 Siswa di SPN Kupang Polda NTT

Sebuah video berdurasi 26 detik yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kupang menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Kronologi dan Identitas Terkait Kasus Pemukulan

Video viral tersebut menampilkan seorang oknum berkaos cokelat berlambang Polri yang diduga merupakan anggota polisi. Oknum tersebut terlihat melakukan pemukulan terhadap dua orang siswa SPN. Aksi ini diduga terjadi di lingkungan SPN Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengonfirmasi kebenaran insiden ini. Berikut adalah identitas pihak-pihak yang terlibat berdasarkan penjelasan resmi polisi:

  • Pelaku Pemukulan: Bripda TT
  • Korban (Siswa SPN): KLK dan JSU
  • Saksi Kunci dan Perekam Video: Bripda GP

Waktu Kejadian dan Penanganan Medis

Insiden pemukulan ini terjadi pada hari Kamis, 13 November 2025. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua siswa korban pemukulan telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan luka atau memar pada tubuh kedua korban.

Respons dan Tindakan Lanjutan Polda NTT

Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kasus ini kini sedang ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas untuk menuntaskan kasus ini.

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam," tegas Kombes Henry.

Pernyataan ini menegaskan komitmen institusi Polri untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi, tanpa pandang bulu.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar