2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar, Tarif Prostitusi Online Rp 15 Juta

- Jumat, 14 November 2025 | 15:25 WIB
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar, Tarif Prostitusi Online Rp 15 Juta

2 PSK Online Asal Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat, Tarif Fantastis Rp 15 Juta Sekali Kencan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua perempuan tersebut ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Profil Pelaku dan Modus Operandi

Kedua WNA tersebut berinisial SS (35) dan KD (22). SS dilaporkan baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD telah menjalankan praktik prostitusi online ini selama empat bulan. Modus yang mereka gunakan adalah dengan mematok tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan.

Mereka diketahui beroperasi dengan bantuan seorang penghubung berinisial L. Peran L adalah sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara para PSK online ini dengan calon kliennya. Hingga saat ini, pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan dan identitas L.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti penting, di antaranya:

  • Uang tunai senilai total Rp 30 juta.
  • Dua boks alat kontrasepsi.
  • Handphone yang berisi bukti-bukti transaksi dengan klien.

Halaman:

Komentar