- Iuran tanah timbun: Rp 50.000 per orang tua
- Iuran penghijauan: Rp 35.000 per siswa
- Potongan Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 50.000
- Pembelian buku Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Uang masuk sekolah tanpa kwitansi dengan nominal berbeda tiap anak
- Biaya seragam siswa baru antara Rp 1 juta – Rp 3 juta
Seorang wali murid mengungkapkan bahwa total pungutan bisa mencapai ratusan juta rupiah mengingat jumlah siswa mencapai 1.000 orang. Wali murid lain, Elnawati, menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak pernah melalui mekanisme rapat komite yang transparan.
Dampak: Kepala Sekolah Dicopot dan Guru Diberhentikan
Menanggapi protes besar-besaran ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar mengambil tindakan tegas. Kepala Disdik Kampar, Siti, mengumumkan pencopotan Kepala Sekolah Aspinawati Harahap dari jabatannya karena dinilai menjalankan kepemimpinan yang arogan dan tidak transparan.
Tidak hanya kepala sekolah, dua guru honorer juga diberhentikan:
- Yon Hendri (YH) - guru yang viral membanting nasi kotak
- Reza Arya Putra - guru honorer lain yang terseret dalam persoalan internal
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SDN 021 Tarai Bangun memiliki 995 siswa. Pada tahun 2025, terdapat 226 penerima PIP dengan total dana Rp 75.825.000.
Kasus di SDN 021 Tarai Bangun ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi pengelolaan sekolah dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan. Insiden pembantingan nasi kotak hanyalah pemicu yang membuka masalah sistemik yang lebih besar dalam dunia pendidikan.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI