Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi

- Jumat, 09 Januari 2026 | 13:50 WIB
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi, Penyebab KDRT, dan Penjelasan Resmi

Ayah Prada Lucky, Pelda Christian Ditangkap TNI Atas Laporan KDRT Istrinya

PARADAPOS.COM - Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, ditangkap di Pelabuhan Tenau, Kupang, pada Rabu (7/1). Penangkapan dilakukan oleh personel TNI.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan kliennya sempat melakukan perlawanan saat akan dibawa. "Saya sempat adu argumen dan bertanya alasan serta surat penangkapan, tapi tidak ditunjukkan," ujar Cosmas pada Kamis (8/1).

Penyebab Penangkapan: Laporan KDRT dari Istri

Penangkapan ternyata dilakukan berdasarkan laporan istri sah Pelda Christian, Sepriana Paulina Mirpey. Sepriana melaporkan suaminya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 Januari 2026.

Dalam laporannya, Sepriana menyebut Christian telah melakukan sejumlah perbuatan, seperti menelantarkan anak-anak, memblokir akses gaji keluarga, hingga menghina dirinya dan keluarga besar di media sosial.

"Saya sebagai istri sah dan juga anak-anak meminta perlindungan serta bantuan hukum dari Denpom," tegas Sepriana.

Istri Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Prada Lucky

Sepriana dengan tegas memisahkan laporan KDRT ini dengan kasus meninggalnya anaknya, Prada Lucky, yang tewas disiksa seniornya. "Saya tegaskan masalah ini tidak ada sangkut paut dengan kasus Prada Lucky. Ini masalah pribadi, soal KDRT," ucapnya.

Ia menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti, termasuk video live, kepada penyidik. Terkait dugaan perselingkuhan suaminya, Sepriana menyebut kasus itu telah dilaporkan oleh Dandim setempat.

Penjelasan Resmi TNI: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Disiplin Militer

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian sedang menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.

"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI dengan asas praduga tak bersalah," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/1).

Widi menjelaskan, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yaitu dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 103 KUHPM dan sejumlah peraturan internal TNI.

"Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Klarifikasi TNI: Bukan Penjemputan Paksa oleh Denpom

Kolonel Widi juga meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa pengantaran Pelda Christian bukan dilakukan oleh Denpom Kupang, melainkan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama anggota Korem 161/Wira Sakti.

"Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur. Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi," pungkas Kapendam Udayana tersebut.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar