Analisis Putusan MK Era Prabowo: Lebih Berani dan Revolusioner?
Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini, khususnya sejak era kepemimpinan Prabowo Subianto, dinilai relatif lebih berani dan revolusioner jika dibandingkan dengan era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa putusan kontroversial yang menjadi sorotan publik antara lain:
Putusan-Putusan Kontroversial MK di Era Prabowo
- Penghapusan syarat dukungan 20 persen untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Pemisahan keserentakan Pemilu menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
- Larangan bagi anggota Polri untuk menempati posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Putusan terakhir mengenai larangan bagi anggota Polri ini dianggap sangat berani karena menyentuh lebih dari 4.000 personel yang saat ini menduduki posisi sipil. Langkah ini bahkan dinilai lebih progresif dibandingkan inisiatif Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk.
Perbandingan Kinerja MK: Era Jokowi vs Era Prabowo
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa putusan MK di era Prabowo terlihat lebih berani dibandingkan era Jokowi? Pada masa kepemimpinan Jokowi, MK cenderung bergeming terhadap berbagai gugatan yang mengusulkan penghapusan syarat 20 persen. Namun, di era Prabowo, gugatan serupa justru dikabulkan dengan mudah.
Perubahan signifikan juga terlihat dalam persyaratan pencalonan kepala daerah, di mana MK memutuskan untuk memotong separuh syarat dukungan yang sebelumnya berlaku. Kecenderungan MK untuk mengabulkan gugatan yang membatasi syarat-syarat pencalonan semakin kuat, dengan pengecualian notable pada kasus syarat usia yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Implikasi dan Dampak Putusan MK
Putusan-putusan terbaru MK ini memberikan pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintah dan legislatif. Penarikan lebih dari 4.000 anggota Polri dari posisi sipil akan menjadi tantangan eksekusi yang kompleks dalam waktu dekat.
Meskipun terdapat opsi bagi personel yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari Polri dan tetap pada posisi sipilnya, fakta bahwa begitu banyak anggota Polri yang merambah ke institusi lain menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan netralitas birokrasi.
Yang pasti, putusan MK bersifat final dan mengikat, mengesampingkan peraturan lain yang mungkin bertentangan. Keputusan ini tidak dapat ditunda dengan alasan menunggu perubahan undang-undang, menegaskan posisi MK sebagai penafsir konstitusi tertinggi.
Artikel Terkait
ICW Minta KPK Awasi Ketat Skema Triliunan Rupiah di Program Gizi Polri
Ibu Bakar Anak Kandung di Sumbawa Usai Cekcok Soal Pakan Ternak
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial